…ayo gunakan helm standar!…
Yap, itulah salah satu tagline yang saya lihat di salah satu spanduk yang terdapat di ruas jalan Dago beberapa hari yang lalu. Sesaat saya berpikir, “Hmm.. apa kali ini hal ini akan mulai diterapkan secara tegas, seperti layaknya aturan mengenai penggunaan sabuk pengaman, ataukah hanya akan menjadi sebuah kampanye semata?”
Kemarin sore, ketika saya melewati Jl. Merdeka, ada sebuah pemandangan menarik yang terjadi di Kantor Polwiltabes Bandung. Kantor tersebut dipenuhi oleh pengendara motor yang sedang berdiri mengerumuni 2 buah meja yang diletakkan di sana. Selidik punya selidik, ternyata polisi lalu lintas kota Bandung sedang mengadakan razia pengendara motor yang menggunakan helm batok.
Setibanya di rumah, saya coba untuk browsing berita-berita mengenai hal ini untuk mengetahui berita terbaru mengenai hal ini. Dan inilah salah satu cuplikan beritanya :
Selasa, 09/12/2008 17:03 WIB
Mulai Hari Ini, Biker yang Tidak Pakai Helm Standar Ditilang
Baban Gandapurnama – detikBandung
Bandung – Bagi anda yang biasa menggunakan helm batok saat mengendarai motor, mulai saat ini sebaiknya segera ganti dengan helm standar berupa half face ataupun full face. Jika tidak, ancaman 1 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 juta akan mengintai.
Mulai hari ini (9/12/2008) hingga Senin (22/12/2008) Satlantas Polwiltabes Bandung akan menggelar operasi untuk menilang pengemudi sepeda motor ataupun yang dibonceng, yang tidak mengenakan helm standar.
Beberapa ruas jalan yang akan digelar operasi adalah di Jalan Ir Djuanda, Jalan Merdeka, Jalan gatot Subroto, Jalan Asia Afrika, Jalan Pajajaran, Jalan Djunjunan, Jalan Martadinata, Jalan Ahmad Yani, Jalan AH Nasution, dan Jalan Soekarno Hatta.
Hari ini saja, Satlantas Polwiltabes Bandung menggelar dua kali operasi, yaitu pagi dan sore. Tadi pagi sekitar pukul 08.15 hingga 09.00 WIB, sebanyak 173 pengendara motor kena tilang di depan Mapolwiltabes Bandung, Jalan Merdeka. Sementara di depan BSM, pada waktu yang sama sekitar 60 pengendara ditilang.
Sementara pukul 15.30 hingga 16.15 WIB, di depan Mapolwiltabes Bandung terdapat 120 pengendara yang ditilang.
Menurut Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Herukoco penertiban penggunaan helm berstandar sudah diatur oleh Kepmenhub No 72 Tahun 1993 tentang helm difungsikan sebagai pelengkap kendaraan bermotor. “Standarnya helm bagi pengendara yang berjenis half face hingga full face yang disertai tali pengaman,” katanya.
Menurut dia penertiban yang akan digelar sejak tanggal 9 hingga 22 Desember nanti ini merupakan tindakan represif. Selanjutnya hingga tanggal 31 Desember akan ada evaluasi serta operasi Lilin Lodaya 2008. Baru pada 1 Januari 2009, penggunaan helm berstandar akan diberlakukan di semua jalan di Kota Bandung.
Bagi yang melanggar, kata dia, akan dikenai pasal 61 ayat 2 UU lalulintas tentang kewajiban menggunakan helm, dengan ancaman 1 bulan penjara dan denda paling tinggi Rp 1 juta.
Herukoco menambahkan dari para pengendara yang ditilang, mayoritas sebesar 95 persen karena yang diboncengnya tak menggunakan helm standar. “Mereka kebanyakan menggukana helm batok,” ujarnya.
Sementara itu Mulyana (35), pengendara yang ditilang mengaku belum mengetahui adanya sosialisasi penggunaan helm standar bagi yang dibonceng. “Saya belum tahu kalau ada aturan ini. Saya engak baca koran,” katanya.
Hal yang sama juga dikatakan Ane (18). Dia mengaku kaget dengan adanya operasi tilang ini. “Kkalau helm batok, lebih simpel. Kalau yang half face atau full face ribet. Tapi ya mau gimana lagi, nanti saya pakai daripada ditilang,” ucapnya.
Yap, ternyata tagline yang terdapat di spanduk tersebut bukanlah sebuah kampanye semata, namun memang sebuah peraturan baru yang mungkin seharusnya diterapkan sejak lama.
Jika kita amati lebih lanjut, pada dasarnya masyarakat kita masih lemah terhadap kesadaran untuk berlalu-lintas dengan benar. Mulai dari hal-hal kecil yang biasa kita pelajari saat masih SD, seperti menyeberang di zebra cross hingga hal-hal prinsipal mengenai keselamatan, seperti : menggunakan sabuk pengaman saat menggunakan mobil atau menggunakan helm standar.
Ya, walaupun pengguna kendaraan motor mematuhi aturan hanya karena takut ditilang, tapi hal ini ada baiknya juga. Singapur, negara tetangga kita yang memiliki segudang aturan-aturan itupun, toh memulai hal tersebut dari hal-hal kecil seperti ini. Saya yakin, suatu saat nanti, negara kita bisa menjadi lebih baik, jika aturan-aturan seperti ini direalisasikan dan dikontrol dengan baik oleh pemerintah.















Leave a Reply