Buyung: “Cara-Cara KPK Sudah Melampaui Batas!”
Iseng-iseng dari sore tadi, saya baca-baca artikel koran indonesia di internet, tidak sengaja saya menemukan artikel yang judulnya seperti judul postingan ini. Saya yang melihat judul seperti ini, menjadi tertarik untuk menyimak artikel yang berisi wawancara dengan Adnan Buyung Nasution itu.
Terus terang, saya konflik batin dalam hal ini. Di satu pihak, saya senang bahwa KPK sekarang menunjukkan ”giginya” dengan berani bertindak. Kesan tebang pilih sudah berkurang. Kalau dulu KPK juga dianggap baik, tapi cacatnya tebang pilih. Sekarang ini, kesan itu sudah berkurang. Meski, belum bisa dikatakan sudah hilang.
Tapi, di lain pihak saya juga khawatir. Ini keberatan saya. Yaitu cara-cara KPK yang menurut saya sudah melampaui batas, baik dari sudut hukum dan moral. Misalnya, menyadap sebuah pembicaraan orang. Itu melanggar HAM. Melanggar privacy, melanggar hak privat orang.
Jika kita mengamati beberapa kasus penangkapan pejabat negara akhir-akhir ini, seringkali media memperlihatkan bukti-bukti percakapan via telepon, SMS, maupun rekaman CCTV para pejabat negara tersebut. Sejenak saya jadi berpikir, sebenarnya apakah negara kita ini punya UU yang mengatur mengenai hal ini. Setengah jam saya coba habiskan untuk mencari informasi mengenai undang-undang yang mengatur hal tersebut, namun hasil yang saya dapat tidak begitu banyak.
Pertama-tama, mari kita lihat UUITE . Pada pasal 31 UU Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan bahwa orang biasa tidak boleh melakukan intersepsi atau penyadapan ke transaksi elektronik atau sistem elektronik. Sejujurnya saya kurang mengerti bahasa hukum, tapi yang saya tangkap, masyarakat tidak boleh menyalahgunakan perangkat elektronik untuk mencuri, mendengarkan, dsb informasi elektronik.
Kedua, artikel dari KBS World, disebutkan bahwa ada UU (atau RUU?) Perlindungan Rahasia Telekomunikasi Indonesia yang salah satu isinya mengijinkan lembaga negara, institusi, dan perusahaan telekomunikasi untuk menyadap percakapan telepon.
Ketiga, saya mencoba mencari hukum HAM Indonesia maupun yang dikeluarkan oleh PBB tentang perlindungan informasi/telekomunikasi, tapi sayangnya saya tidak berhasil menemukan.
Nah, dari UU-UU dan artikel tersebut, saya bukannya menemukan titik terang, malah saya tambah bingung.
Ya sudahlah, mungkin nanti kalau ada yang tahu informasi mengenai hal ini, bisa berbagi dengan saya.Yang pasti, seorang Adnan Buyung Nasution rasa-rasanya tidak mungkin mengeluarkan pernyataan yang tidak berdasar sama sekali.
Di sisi lain, menurut saya, jika KPK mempunyai kemampuan untuk melakukan intersepsi/penyadapan percakapan elektronik, maupun informasi elektronik seperti itu, maka seharusnya sebuah kasus bisa diusut sampai tuntas dan tidak hanya menyentuh kulit luarnya saja. Salah satu blogger Indonesia, Johannes Wardy S. , menulis bahwa karakteristik koruptor Indonesia selalu berjamaah/bersama-sama. Artinya, sebagian besar kasus korupsi, suap, maupun gratifikasi pasti melibatkan beberapa pejabat maupun oknum lain. Saya cukup setuju dengan hal ini, rasa-rasanya sejarah sudah banyak membuktikan hal ini.
Beberapa kasus tindak pidana korupsi saat ini, salah satunya seperti yang dialami oleh Mohammad Iqbal, sudah menyeret beberapa nama lain. Tapi, kenapa sampai sekarang belum ada berita tentang proses penyidikan lebih lanjut kepada orang-orang tersebut? Ataukah sebenarnya sudah dilakukan penyidikan, namun masih bersifat rahasia? Yang pasti, harapan saya, semoga skenario-skenario korupsi bisa diungkap dengan lebih kritis, tidak hanya menyeret sebuah nama terdakwa, yang bagi saya terasa seperti ‘tumbal’ dari oknum-oknum yang ’selamat’ lainnya.














Mungkin korupsi yang sudah melampaui batas perlu ditindak dengan cara-cara yang melampaui batas.. Jadi impaskan Bang Buyung?… he..he…he…
masalahnya, dengan cara yang melampaui batas tersebut, apa bisa menghasilkan output yang melampaui batas juga (luar biasa)? yah, semoga saja. btw, bikin ‘coretan’ baru lagi dong mas..
Gue juga bingung ya, sekarang lagi ngetrend banget pake hidden camera gitu, dari KPK, reporter TV sampe yang model ngegep2 ala Termehek2 semuanya pada pake hidden camera.
Rasa2nya Indo tuh perlu deh bikin UU Privasi, biar gimanapun kan hidden cam itu udah melanggar privasi orang, dan tentu saja kredibilitas si reporter / inverstigator tersebut menjadi dipertanyakan, sepertinya mereka ngga bisa nyari cara lain untuk ngebuktiin sehingga harus main sembunyi2 keq gitu. Aneh… tapi yang lebih aneh lagi mungkin orang-orang seperti saya ini yang meski tau ditayangkan tayangan sampah keq gitu masih nonton juga
ketauan deh, suka nonton termehek-mehek juga.. loh?
akhirnya nulis lagi,
bener juga sih seharusnya kl udah pake cara yang ngelampaui batas bisa sampe nangkep ke akar2nya, kan kesian orang2 yang jadi tumbal sendirian di bui huehehe
Akhirnya mampir2 lagi.. haha.. Setuju beng..
Btw, ternyata setelah gw baca-baca lagi, yang dimaksud Bang Buyung dengan cara-cara melampaui batas tersebut adalah masalah prosedur-nya. Kalau belum ada bukti-bukti yang nyata/konkret, atau baru sebatas praduga, kenapa juga harus ada penyapan pembicaraan elektroniknya. Ya sudahlah, mudah-mudahan cara tersebut berbanding lurus dengan hasil yang baik.
Selamat Siang…
Salam Kenal dari Balikpapan…
Boleh bertukar link..?
salam kenal juga.
boleh2.. mari bertukar link..
saya setuju dengan buyung
byme
bagus… Visit dan iklankan di webq yach, Ada blog Gratisannya juga loh,,, maju terus sang owner blog ini
Salam….
kunjungan perdanaku.. smg nanti bisa bolak balik mampir… nice blog
salam kenal ya. met bulan Ramadhan.mg mg diberi kemudahan.
lg sibuk apa sakarang?
salam kenal juga mas. met bulan Ramadhan, semoga mas dan keluarga juga diberi kemudahan. Amin.