Kebebasan Berbicara dan Jurnalisme Negatif
Begasukma : Gog, ada perubahan dalam sifatmu yang suka berubah-ubah itu.
Togog : Kalau paduka melihatnya begitu, memang begitulah.
Begasukma : Jawabanmu tak menyenangkan aku! Aku tak paham.
Togog : Menyenangkan paduka bukanlah urusan hamba. Tugas hamba bagi Kerajaan mengharuskan hamba untuk bicara terus-terang. Dan bila itu tak menyenangkan paduka atau baginda, hamba hanya akan bicara bila dititahkan.
Begasukma : Gog, kaulah penasihat tertua dan paling disayangi. Tugasmulah untuk berbicara.
Togog : Tapi beliau tak mau mendengarkan.
Begasukma : Itu tak usah kau risaukan, Gog.
Togog : Hamba tak bisa untuk tak merisaukannya. Baginda serakah, dan selalu begitu … hamba tahu bahwa itu salah, dan bahwa hamba harus mendesak. Tapi hamba penakut, paduka. Ayah paduka begitu mudah memerintahkan hukum mati. Maka hamba hanya bicara sekali, lalu idam.
Begasukma : Gog, kau keterlaluan! Raja meminta nasihatmu, tapi ia tak harus menurutinya. Tugasmulah untuk patuh!
Togog : Hmm.. Meskipun hamba hanya pelayan, hamba pun punya cita-cita, seperti orang lai: mengharapkan kehidupan sempurna di dunia dan setelah mati…
Karakter Togog yang ditampilkan oleh Ki Swoharsojo dan diceritakan oleh Goenawan Mohammad dalam Catatan Pinggir tanggal 14 Agustus 1976 tersebut membuat kita teringat kembali akan kondisi kebebasan berbicara pada orde-orde sebelum orde reformasi yang cukup memprihatinkan.
Jika kita mengamati sikap Togog dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan Begasukma sang pangeran, tentu kita menyadari adanya sebuah kemiripan situasi pada masa-masa itu. Misalnya, pada orde baru, dimana terjadi pembredelan media komunikasi massa untuk tidak terlalu ‘vokal’ dalam membuat berita. Saat itu sempat pula terjadi masalah pada Harian Indonesia Raya dan Majalah Tempo akibat berita yang dimuat di dalamnya.
Untungnya, kondisi ini mengalami titik balik pada orde reformasi, dimana hak-hak kebebasan berbicara yang tertera pada Pasal 28 UUD 1945 mulai dijalankan dengan sebagaimana mestinya. Saat itu pula, Presiden B.J Habibie mengesahkan UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang tentu saja disambut baik oleh para insan pers dan masyarakat Indonesia.
Kondisi tersebut kemudian membawa perubahan baru pada dunia jurnalisme sebagai sarana informasi dan menyampaikan pendapat. Kini, informasi dapat diperoleh secara mudah dan cepat oleh publik dan pewacanaan isu-isu politik, hukum, pendidikan, dsb membuat masyarakat Indonesia menjadi lebih cerdas.
Sayangnya, kondisi tersebut terkadang disalahgunakan oleh segelintir media komunikasi massa. Hak kebebasan berbicara yang dilakukan oleh segelintir media terkadang bersifat provokatif, berdasar praduga tanpa disertai fakta-fakta dan bukti-bukti yang jelas, dan terkadang tidak bertanggung jawab.
Mari kita lihat sebuah contoh, beberapa waktu yang lalu, muncul sebuah isu bahwa layanan Facebook akan diharamkan oleh NU. Di beberapa media, berita ini ditayangkan secara menggebu-gebu. Berbagai artis diwawancara, pendapat ulama diminta (walaupun mungkin ulama tersebut bukan perwakilan dari pihak NU), serta pendapat publik pun ditayangkan.
Tanpa ada sebuah riset terdahulu di bidang-bidang tertentu serta pengkajian yang lebih mendalam terhadap isu tersebut, ulasan berita tersebut dilemparkan begitu saja kepada masyarakat. Akhirnya apa yang terjadi? Skeptisme publik kepada beberapa pihak mulai terjadi. Pihak NU dinilai terlalu ikut campur, Facebook dinilai tetap baik digunakan, dan mungkin sebentar lagi petisi untuk menyatakan bahwa Facebook ‘halal’ untuk digunakan pun akan muncul.
Jika kita lebih cermat dalam melihat isu ini, apa yang menjadi pokok persoalan pada kasus tersebut adalah perbuatan orang-orang di dalamnya. Artinya, bukan layanannya yang salah, namun pihak yang menyalahgunakan layanan jaringan sosial tersebutlah yang mungkin perlu ditegur dan berinstropeksi diri.
Kondisi seperti ini tentu cukup memprihatinkan. Dimana hak-hak kebebasan berbicara dan berpendapat tidak disertai dengan pertimbangan-pertimbangan yang rasional serta didasari dengan nurani. Kondisi media seperti ini, diceritakan oleh Agus Sudibyo, Ibnu Hamad, dan Muhammad Qodari dalam buku Kabar-kabar Kebencian, akan mengobarkan perseteruan dan persepsi yang salah dan cenderung emosional di masyarakat. Kondisi ini juga disebabkan media yang cenderung berafiliasi dengan kepentingan-kepentingan tertentu. Dalam hal ini, maka terjadi tindakan jurnalisme negatif/provokati yang didasarkan pada praduga semata sehingga berita yang dihasilkan mengabaikan fakta-fakta yang sesungguhnya dan akhirnya menjadi bersifat provokatif.
Tentu saja hal ini tidak bisa digeneralisasi begitu saja. Tidak semua pemberitaan media memiliki kepentingan-kepentingan tersembunyi dan tidak semua wartawan melakukan jurnalisme negatif/provokatif. Namun yang pasti, kita sebagai konsumen berita, tampaknya harus lebih cerdas dan bijak dalam menilai sebuah berita dan lebih adil dalam menyikapinya. Jangan sampai kita termakan berita dan hanya menjadi korban rating semata. ***














di fesbuk juga ada nih bro forum bebas bicara, tkp-nya di page http://www.facebook.com/pages/Swara-Indonesia/163029012116
klo ada waktu boleh lah maen2 ke sana, sekedar obrolan warung kopi, sentil sana sini hehehe
sambil di suggest-in ke temen2 yg laen juga boleh kok